Sungguh miris seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan bagi pegawainya, justru melakukan tindakan asusila, yang tidak saja mencederai nama institusi tetapi telah menginjak-injak harga diri dan kehormatan seorang perempuan yang harus dilindungi.

Tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh terhadap seorang siswa magang.

Sejumlah kalangan akhirnya mendesak Penjabat Gubernur Maluku memecat Sekretaris SS karena dinilai tidak layak menjadi seorang pemimpin. SS harus berhubungan dengan proses hukum,

diproses hukum. disamping proses hukum, Pemprov Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh.

Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin mengakui pihaknya telah mendapat laporan dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Bidik Dana Covid MBD

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Sekretaris Dinas Pariwisata melanggar kode etik ASN, maka akan dijatuhi sanksi sesuai UU ASN. Pasalnya, Pemprov Maluku tidak akan mentolerir ASN yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan sehingga dipastikan penindakan akan dilakukan.

Tindakan bejat yang dilakukan Sekdis Pariwisata tidak dapat ditolerir, SS harus diberikan sanksi hukum berat karena tindakannya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemprov tidak boleh lambat dalam penanganan kasus ini, sehingga ada rasa keadilan bagi pihak keluarga korban, tetapi juga memberikan efek jera.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sekretaris Dinas Pariwisata Maluku menjadi kejadian buruk yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pasca kejadian ini, harus ada tindakan tegas dari Penjabat Gubernur Maluku walaupun masih berlaku praduga tak bersalah karena prosesnya hukumnya masih berjalan.

Pencopotan atau penonaktifan dari jabatan Sekdis wajib dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

Selain itu sebagai ASN tentu ada aturan disiplin yang harus berlaku sebab perbuatan tersebut menyangkut moralitas pejabat.

Apalagi perbuatan dugaan pelecehan seksual itu dilakukan terhadap siswa yang menjalankan magang di kantor Dinas Pariwisata.

Publik tentu saja berharap penanganan kasus ini serius dilakukan, dan SS yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual harusnya diberikan sanksi tegas, baik dari sisi penegakan disiplin ASN, tetapi juga dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Selain itu, pihak kepolisian juga diharapkan dalam menanggani kasus ini bersikap transparan dan profesional dan jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat maka segera tetapkan sebagai tersangka, bila perlu ditahan, sehingga ada efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya. (*)