NAMLEA, Siwalimanews – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Buru, mengutuk keras sekaligus mendesak aparat kepolisian Polres Pulau buru, untuk menangkap pelaku tindak kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan media online di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Ketua Bidang Hukum PWI Kabupaten Buru Sarbin Kalidupa kepada wartawan di Nmalea, Jumat (8/11) menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap wartawati mapikornews.com Nuryani Bessy yang bertugas di Kota Namlea merupakan hal yang tidak dapat diterima.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga Rahman Holle merupakan hal yang sudah melanggar UU Pers dan bisa dipidanakan,” ungkap Sarbin.

Olehnya itu, dirinya mendesak pihak Polres Buru untuk segera mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas, dan jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kita harap Polres Buru segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, sehingga pelaku secepatnya ditangkap,” janjinya.

Baca Juga: Fenomena Ketidaknetralan ASN Mulai Terlihat, Bawaslu Diingatkan Responsif

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rahman itu sudah melanggar amanat UU Pers, serta mencederai martabat seorang perempuan.

“Harus diberikan efek jera, karena tindakan premanisme itu dilakukan di depan publik, yang sangat disesalkan juga, tindak kekerasan itu tepatnya di depan pihak kepolisian,” cetusnya.

Sarbin menyebutkan, apabila kasus ini lambat ditangani pihak Polres Buru, maka kasus ini akan dilaporkan ulang ke Polda Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan PWI Maluku dan PWI pusat agar sama-sama mengawal kasus ini. Kalaupun masih lambat ditangani Polres Buru, maka kasus ini kita bawa ke Polda Maluku,” ancam Sarbin.(S-15)