AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Ahdin Patilouw alias Adi, terdakwa dalam kasus pembunuhan warga Waiheru Firman Tole di atas Jembatan Merah Putih, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ahdin merupakan eksekutor utama pembunuh Firman Tole yang sebelumnya mereka terlibat cekcok dan akhirnya berujung pembunuhan.

Tuntutan terdakwa dibacakan JPU Crisman Sahetapy, dalam sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/12).

Dalam tuntutanya JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ucap Sahetpay dalam tuntutannya.

Baca Juga: Jelang Nataru, DPRD Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sahetapi mengaku, dalam perkara dimaksud, hal yang memberatkan terdakwa, yakni  akibat perbuatannya korban kehilangan nyawa. Sedangkan hal  yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan berawal saat terdakwa  Ahdin Pattilouw, datang ke rumah korban Firman Tole, di kawasan Waiheru, untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras.

“Korban dan terdakwa Ahdin Pattilouw pergi membeli sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk bersama-sama mengkonsumsinya, tak lama kemudian korban dan terdakwa Ahdin meninggalkan rumah menuju ke terdakwa Rahman Bahari Ramahdan, untuk bersama-sama datang menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di Hotel Sahabat, tepatnya di kamar 310 dengan tujuan melanjutkan pesta miras,” ungkap JPU.

Sampai di hotel Sahabat,  pesta miras dilanjutkan, tak lama kemudian terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel. Sontak korban marah dan menegur terdakwa dengan mengatakan kaya orang kampung saja e.

Teguran tersebut ternyata membuat terdakwa kesal. Usai konsumsi miras, kedua terdakwa dan korban, pulang berbonceng tiga dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Ahdin Pattilouw dengan melewati atas JMP. Diperjalanan korban dan terdakwa Ahdin terlibat cekcok.

Saat tiba di atas JMP yang merupakan TKP, terdakwa Ahdin langsung menghentikan laju sepeda motor dan mengainiaya korban dibantu terdakwa Rahman hingga korban jatuh pingsan.

“Melihat posisi korban yang sudah terjatuh di jalan raya, terdakwa Ahdin Pattilouw  lari dan melompat  ke bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa Rahman Bahari Ramahdan untuk mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar di buang ke air laut.

Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan  agar jatuh ke bawah air laut. Namun, kedua terdakwa ini tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP,”pungkasnya.

Usai melakukan aksinya itu kedua terdakwa, kembali ke Hotel Sahabat dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Fahmi.

Dalam pebuatan tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (S-45)