AMBON, Siwalimanews – DPP Partai Demokrat akhirnya resmi memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syafii Boeng dari keanggotaan Partai Demokrat.

Pemberhentian tetap Syafii Boeng itu tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 45/SK/DPP.PD/V/2023 tertanggal 4 Mei 2023,  yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya.

Dalam Salinan SK yang diterima Siwalima dijelaskan, perbuatan Syafii Boeng selaku Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik, Pakta Integritas dan keputusan partai lainnya, sehingga kepada yang bersangkutan perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan organisasi partai.

Selain memberhentikan tetap Syafii Boeng sebagai Anggota Partai Demokrat, DPP juga mencabut keanggotaan Partai Demokrat Syafii Boeng dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta dengan diberhentikannya tetap dan dicabut keanggotaan Partai Demokrat Syafii Boeng maka hak dan kewajiban  yang bersangkutan sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Latif Lahanne, yang dikonfirmasi Siwalima, mengatakan, proses pengusulan ke DPP telah dilakukan oleh DPD tetapi sampai sekarang belum diketahui SK pemberhentian tersebut.

Baca Juga: Tomagola Tuding Pattiasina Desain Laporan ke DPP Demokrat

“Sampai sekarang, kita belum tahu SK pemberhentian tersebut karena belum menerima Salinan putusan DPP tersebut,” ujarnya, melalui telepon selulernya, Rabu (10/5)..

Kata Lahanne, jika DPP telah mengeluarkan SK pemecatan Syafii Boeng dari keanggotaan Partai Demokrat maka secara otomatis akan berproses untuk PAW sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah.

“Sudah pasti seperti itu,” katanya.

Untuk diketahui, Syafii Boeng terbukti melakukan tindak pidana Narkotika.

Syafii ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Malteng di sebuah rumah di Kota Masohi, Jumat (25/11/2022). bersama tiga warga lainnya saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan tersebut.

Kini Syafii sementara menjalani persidangan di PN Masohi dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (S-08)