DD Latea Diduga Diselewengkan, Jaksa Diminta Sidik
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa (DD) Latea, Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Malteng yang diduga diselewengkan Raja Latea, Yan Makatita.
Salah satu staf Pemerintah Negeri Latea kepada Siwalima di Ambon Selasa (28/11) menuturkan, DD tahun 2022 senilai ratusa juta itu penggunaan anggarannya tidak sesuai peruntukan bahkan ada yang nihil.
Dijelaskan kegiatan kelompok Muhabet anggaran sebesar Rp1 juta, realisasinya nihil. Pengadaan peralatan tenda sebesar Rp36.108.100, realisasinya hanya Rp30 juta.
Kemudian pengadaan mesin sensor mini senilai Rp45 juta realisasinya hanya 29 juta. Selanjutnya penyelenggaraan PKK Rp7.463.000 realisasi nihil.
“Ada juga perbaikan lampu jalan Rp 10 juta realisasi nihil, belanja bibit Ayam Bangkok senilai Rp60 juta, realisasinya hanya Rp13,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kadis P3A Maluku DiadiliMasih kata staf Pemerintah Negeri Latea yang tidak mau namanya dikorankan itu menjelaskan, pengadaan senso mini sebanyak 10 buah, dimana nilai yang ditentukan Rp4 juta per buah, malah oleh raja dibeli dengan harga Rp2 juta per buah.
“Penyelewengan DD ini bukan saja terhadap item-item yang disebutkan di atas terjadi selama 2022. Banyak pekerjaan yang dikerjakan menggunakan anggaran DD tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya lagi.
Selama kepemimpinan Yan Makatita, tambahnya, Desa Latea mengalami kemunduran, lantaran program-program pemerintah tidak berjalan dengan baik.
Anggaran DD yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Masyarakat Desa Latea saat ini hidup dalam keterpurukan, sehingga mereka meminta kepada Kejati Maluku untuk segera melakukan penyelidikan terhadap DD Latea,” harapnya.
Ia juga menyangsikan penggunaan DD tahun 2023 diduga juga sarat penyelewengan.
Olehnya aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa segera melakukan penyelidikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan DD tersebut. (S-07)
Tinggalkan Balasan