TIAKUR, Siwalimanews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya, Daud Reimialy meminta kepada seluruh warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.

“Kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa langsung datang ke disdukcapil untuk melakukan perekaman,” pinta Daud kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (11/12).

Ia menyebut sampai bulan November 2024, Disdukcapil MBD perekaman e-KTP sudah mencapai 97, 69 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 61.877 orang.

Setiap tahun lanjutnya, ada peningkatan cakupan kepemilikan wajib KTP karena pertambahan warga yang sudah berusia 17 tahun.

“Karena setiap waktu pasti ada penambahan warga yang berusia 17 tahun dan itu menambah jumlah yang belum memiliki e-KTP. Jadi memang setiap waktu itu jumlah kepemilikan KTP tetap bertambah,” jelasnya.

Baca Juga: Atasi kelangkaan, 20 Ton Mitan Masuk MBD

Selain menerbitkan e-KTP, dinas juga menerbitkan administrasi kependudukan lainya seperti kartu identitas anak maupun akte kelahiran.

“Apabila orang tua yang datang mengurus akte kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun, langsung diberikan KIA walaupun tidak dimohonkan,” ujarnya.

Ditambahkan, dinas juga sudah menerbitkan kartu identitas anak sebanyak 14.729 lembar atau 45,45 persen. (S-28)