DAU Turun, Pemprov Wajib Berhemat

DAU adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah.
Namun di tahun ini, Dana Alokasi Umum Provinsi Maluku dipastikan turun secara signifikan dari pagu semula. Penurunan Dana Alokasi Umum ini disebabkan kebijakan efisensi yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
Penurunan DAU ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Dana Alokasi Umum Provinsi Maluku yang semula sebesar Rp.1.672.984.488.000 turun menjadi Rp1.584.180.021.000.
Pada pos DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tidak mengalami perubahan sehingga anggarannya tetap Rp1.314.028.852.000.
Baca Juga: Butuh Transparansi Tim Irwasum & PoldaSementara perubahan terjadi pada pos DAU yang ditentukan penggunaannya dari semula sebesar Rp.358.955.636.000 mengalami pengurangan sebesar Rp.88.804.467.000 menjadi Rp.270.151.169.000.
Pengurangan ini terjadi pada belanja dukungan bidang pekerjaan umum yang semula Rp88.804.467.000 namun ketika dilakukan efisiensi justru dihapus anggaran pada pos ini.
Sementara DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah tidak mengalami perubahan sehingga tetap Rp.14.923.836.000, DAU untuk bidang pendidikan juga tidak mengalami perubahan atau sebesar Rp.190.209.112.000.
Hal yang sama juga terjadi pada DAU untuk dukungan bidang kesehatan juga tidak mengalami perubahan yakni Rp65.018.221.000.
Penurunan DAU yang turun signifikan ini menuntut Pemprov Maluku untuk cermat melakukan efisiensi anggaran agar program pembanguna yang telah dirancang tetap efektif tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa strategi untuk mengatasi hal tersebut diantaranya, menggunakan cadangan anggaran kas untuk membayar gaji pegawai, menunda pembayaran pada pihak ketiga yang didasarkan pada kesepakatan sebagai pinjaman pihak ketiga,
Selain itu, meningkatkan penerimaan dari sumber lain selain DAU, meningkatkan kinerja penyerapan anggaran, mengumumkan lelang sejak awal tahun dan menetapkan APBD Perubahan tepat waktu, mengkonversi penyaluran DAU ke dalam SBN serta menerapkan kebijakan penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan di daerah.
TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Dengan demikian diharapkan, pengelolaan keuangan Pemprov dimaksimalkan secara baik sehingga pelayanan publik tidak terbengkalai. (*)
Tinggalkan Balasan