AMBON, Siwalimanews – Lagi-lagi DPRD Maluku menyeroti kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah di Maluku, untuk Dinas Sosial ditemukan, data penerimaan bantuan sosial amburadul.

Temuan ini ketika Komisi IV DPRD Maluku melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan Aparatur Sipil Negara yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.

Amburadulnya data penerimaan bantuan sosial Provinsi Maluku ini disampaikan, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Justina Renyaan dalam rangka kerja pembahasan LKPJ Gubernur yang dipimpin langsung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, Jumat (28/4).

Dikatakan,  data penerima bantuan sosial yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku masih tidak valid dan berdampak terhadap masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tersebut.

“Di Kabupaten Maluku Tenggara ternyata ada PNS yang mendapatkan bantuan sosial dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Renyaan.

Baca Juga: Miris, Anggaran Jambore PKK Maluku Kuras 4,3 M

Dinas Sosial kata Renyaan, harus melakukan koordinasi bersama dengan Pemprov  dan Kementerian Sosial guna memastikan data penerima bantuan sosial, agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial benar-benar valid.

Hal ini bertujuan agar penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat harus tepat sasaran khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan sentuhan pemerintah melalui bantuan sosial.

“Data penerima bantuan sosial harus menjadi perhatian serius Dinas Sosial Maluku supaya bantuan yang diberikan benar-benar kepada orang miskin bukan sebaliknya orang yang bisa hidup seperti PNS dapat bantuan lagi,” ujar Renyaan.

Renyaan menegaskan, jika Pemerintah Provinsi Maluku ingin maju maka semua aspek penyelenggaraan birokrasi harus diperhatikan dengan baik.

Penyerapan Angaran Minim

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga menyayangkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum maksimal dalam melakukan penyerahan anggaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang diberikan OPD yang bermitra dengan komisi ternyata penyerahan anggaran belum mencapai 20 persen dari pagu anggaran.

“Kita sudah berada di kuartal kedua siklus anggaran, tapi dari laporan menujukkan justru penyerapan anggaran belum apa-apa, kita sayangkan kinerja OPD seperti ini,” kesal Rovik kepada wartawan di Ambon, Sabtu (29/4).

Rovik mencontohkan, untuk OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp11.977.549.244 ternyata penyerapan hingga akhir kuartal pertama hanya 1.1 miliar.

“Ini kan tidak maksimal,” ujarnya.

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan dengan pagu anggaran yang mencapai Rp.27.554.582.160 ternyata hingga saat ini penyerapan anggaran pada OPD membawahi 6 UPT ini baru mencapai Rp4.418.977.673.

Menurutnya, jika penyerapan anggaran pada OPD seperti ini, maka dipastikan pada akhir kuartal keempat tidak akan maksimal dilakukan akibatnya target pemerintah tidak akan tercapai.

“Kalau kinerja seperti ini, kita yakin hingga kuartal keempat serapan anggaran tidak mencapai target, nanti sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Rovik.

Rovik menegaskan kinerja semua OPD harus dipacu untuk bekerja keras, sebab jika tidak akan membahayakan kondisi daerah karena sejumlah target tidak tercapai. (S-20)