Dari Sidang SPPD Fiktif, Hakim Desak JPU Tetapkan PF Jadi Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon mendesak Jaksa Penutut Umum untuk menetapkan mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon atau yang akrab disapa dengan PF sebagai tersangka.
Hal itu merujuk pada pertimbangan dalam dakwaan JPU, bahwa terjadinya korupsi di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, diakibatkan dari perintah sang mantan bupati ini.
Desakan itu disampaikan Ketua Mejelis Hakim Rahmat Selang yang memimpin persidangan itu di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3).
Menurut majelis hakim, Fatlolon layak ditetapkan sebagai tersangka, sebab atas perintahnya terdakwa Ruben dan terdakwa Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.
Dimana hal itu berawal dari permintaan saksi Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai bupati memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan Petrus Fatlolon.
Baca Juga: Ratusan Ton Ikan dari Pulau Buru Dipasok ke BaliTerdakwa kemudian menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut, namun saat itu Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi tuntutan tersebut.
“Untuk memenuhi perintah tersebut, terdakwa yang merupakan sekda dan sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran memerintahkan Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara pada Setda KKT tahun 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut,” papar hakim.
Dikarenakan tidak tersedianya anggaran kata Hakim Selang, selanjutnya saksi Petrus Masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut terdakwa Ruben menyetujuinya.
Untuk memenuhi permintaan Petrus Fatlolon sebagai bupati saat itu, kemudian sebagian dari anggaran perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan lainnya.
“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia kan punya peran dibalik terjadinya korupsi inikan? ,” tanya hakim kepada JPU.
Hakim Selang menegaskan, jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan menyurati Kejagung.
Untuk itu, sidang perdana untuk pemeriksaan saksi harus Petrus Fatlolon duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah majelis hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum.
“Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati kejagung. Jangankan bupati, gubernur bahkan presiden pun akan kami minta ditetapkan sebagai tersangka jika punya peran dalam kasus korupsi,” tegas Hakim Selang sembari menyatakan harus dihadirkan pekan depan, jika tidak hadir maka segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu usai persidangan JPU Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya terkait perintah majelis hakim untuk menetapkan mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai tersangka, Santoso beralasan akan berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar terlebih dahulu.
“Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan pimpinan,” ucap Santoso.(S-26)
Tinggalkan Balasan