TIAKUR, Siwalimanews – Lantaran kesal bercampur marah, akibat anak gadisnya yang beru duduk dibangku SMP disetbuhi, ayah korban berinisial HS melaporkan terduga pelaku yang juga pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Kisar, ke Polsek Kisar.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, melalui Kasi Humas Ipda Wempi R Paunno menjelaskan, kejadian ini dilaporkan ayah korban ke Polsek Kisar, pada , Selasa (12/3) malam.

Berdasarkan keterangan ayah korban bahwa pada, Selasa (12/3) awalnya korban menghilang dari rumahnya dan pergi bersama terduga pelaku menuju Gunung Yoto, kemudian sang ayah dan keluarganya mencari keberadaan korban dan ditemukan sekitar pukul 18.30 WIT, setelah itu korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke polsek.

“Perbuatan persetubuhan itu diketahui oleh ayah korban sekitar pukul 21.30 WIT saat korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Mendengar pengakuan itu, ayah korban melapor ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Paunno.

Paunno menjelaskan, peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku yang juga masih berumur 17 tahun ini terhadap korban yang juga masih dibawah umur ini, penyidik unit reskrim Polsek Kisar telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kontraktor Pengadaan Kapal Operasional SBB Dihukum Ringan

“Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah, saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut,” jelas Ipda Paunno.

Terduga pelaku sendiri akan dikenakan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pperaturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga telah melakukan oleh TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut, serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“Percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik Polsek Kisar secara profesional, transparansi dan berkeadilan, sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” himbau Ipda Paunno.(S-28)