Dari Sidang Praperadilan, Jaksa Ngotot Penjarakan Tanaya
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku bersikukuh penetapan tersangka kembali terhadap Ferry Tanaya atas kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Merasa Desa Namlea Kabupaten Buru, tidak menyalahi aturan.
Dalam sidang lanjutan praperadilan Ferry Tanaya yang dipimpin hakim tunggal Adam Idha di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (23/2), Kejati selaku termohon menyampaikan jawaban atas dua permohonan Ferry Tanaya melalui tim kuasa hukumnya.
Yang pertama terkait permintaan pencabutan status tersangka Tanaya untuk kedua kalinya, pihak kejaksaan melalui salah satu jaksa yakni Gunawan mengklaim tidak ada yang salah dengan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka diakui masih berada dalam koridor hukum dan diatur dalam undang undang.
“Mahkamah konstitusi menyatakan kalau sudah ada putusan praperadilan, penyidikan bisa dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan kelengkapan bukti lain sebagaimana diatur dalam putusan MK,” jelas Gunawan.
Sementara terkait rehabilitasi nama baik Ferry Tanaya pasca putusan praperadilan pertama, jaksa mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan menjadi kewenangan panitra.
Baca Juga: Senjata Polisi Dijual ke KKB Papua“Terkait pelaksanaan rehabilitasi jelas diperaturan pemerintah mengenai pelaksanaan KUHAP menyatakan bahwa amar putusannya yang melaksanakan adalah panitra bukan kejaksaan,” pungkas jaksa Gunawan.
Usai mendengar jawaban termohon, hakim selanjutnya menunda sidang hingga hari ini, Rabu (24/2) dengan agenda menanggapi jawaban termohon.
Sebelumnya, setelah sebelumnya tertunda, sidang praperadilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa. Sidang yang dipimpin hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon.
Terdapat dua permohonan yang disampaikan Tanaya melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy.
Kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan menang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu, karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.
Selanjutnya pada poin kedua, Tanaya meminta Kejati merehabilitasi nama baiknya seperti sedia kala.
Usai membacakan poin permohonan, tim kuasa hukum menyerahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari ini, Selasa (23/2) dengan agenda mendengar jawaban termohon.
Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy usai persidangan menjelaskan, berdasarkan ketentuam hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.
“Keputusan pra Nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu, sama dengan proses penyidikan sekarang, dimana objek sama dan subjek juga sama, sehingga penetapan tersangka tidak sah,” jelas Lusikooy.
Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut tercemar dikembalikan seperti semula.
“Di poin permohonan kedua, kita minta supaya pemohon melaksanakan perintah butir 5 putusan praperadilan Nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati Maluku, pasca putusan pra peradilan pertama,” pungkasnya.
Jaksa tak Hadiri Sidang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Ferry Tanaya kembali menempuh jalur praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tanaya dijadikan tersangka pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Sayangnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (16/2), tidak dihadiri jaksa selaku termohon dalam pra peradilan itu.
Dalam sidang yang diagendakan dilaksankan pada pukul 09.00 WIT itu, hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pengugat dan tim kuasa hukumnya masing-masing Henri Lusikooy, Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy. Alhasil sidangpun ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang merupakan bentuk toleransi dari Hakim Adam Adha selaku hakim ketua dalam sidang tersebut. Pada kesempatan itu, hakim menegaskan, jika pekan depan jaksa tidak juga hadir, maka sidang pra peradilan ini akan tetap dilangsungkan.
“Sidang harusnya jam 09.00 WIT, namun sampai saat ini pukul 10.30 WIT termohon tidak hadir. Kita beri toleransi hingga Senin (22/2) pekan depan, jika tidak hadir juga, maka sidang tetap jalan,” tegas Hakim sembari menskorsing sidang tersebut.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Tanaya Henri Lusikooy kepada wartawan mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang tersebut.
Menurutnya, langkah praperadilan yang ditempuh ini untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum. Pasalnya terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku. (S-45)
Tinggalkan Balasan