DAK Turun, DPRD Minta Perhatian Serius Kementerian PUPR
DPRD Provinsi Maluku meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementrian PUPR terhadap penurunan DAK bidang jalan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanussa kepada Siwalima, Selasa (25/1), usai menyampaikan aspirasi di Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.
Pada prinsipnya kata Hehanussa, DAK bidang jalan merupakan usulan yang disampaikan Pemprov Maluku dalam agenda penyampaian aspirasi oleh DPRD ke pemerintah pusat, artinya semua aspirasi masyarakat disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapat perhatian
“Bahwa ada DAK Infrastruktur yang menurun dan tidak sesuai dengan harapan pemprov, maka dibawah oleh DPRD dalam bentuk usulan DAK bidang jalan,” ujar Hehanusa.
Terhadap permasalahan penurunan DAK tersebut, Komisi III telah membicarakan dengan Kementerian Keuangan dan tindaklanjutnya dengan Kementerian PUPR.
Baca Juga: Sangkala Desak Polisi Atasi Penyebaran HoaxKarena itu, DPRD berharap, pihak kementerian keuangan dan Kementerian PUPR dapat membicarakan secara teknis permasalahan penurunan DAK tersebut.
Permasalahan ini, harus menjadi perhatian penuh kedua kementerian itu, sebab jika dilihat sampai saat ini, infrastruktur khususnya jalan baru mencapai kurang lebih 60 persen, sehingga dibutuhkan lagi 40 persen.
Kepentingan pembangunan infrastruktur jalan yang tersisa 40 persen dan bila dibandingkan dengan DAK yang diberikan oleh pemerintah pusat sejak 2020 berada dibawah standar, maka tidak mungkin infrastruktur jalan di Maluku tercapai. “Kalau kita lihat sejak tahun 2020 besaran DAK cukup dibawa standar dan mana mungkin infrastruktur jalan bisa terpenuhi dalam target lima hingga sepuluh tahun kedepan,” tandasnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, Maluku sudah harus menyelesaikan infrastruktur minimal dalam lima tahun kedepan, dan jangan lagi dua tahun kedepan, karena ini akan sangat mengganggu percepatan Maluku keluar dari kemiskinan. (S-50)
Tinggalkan Balasan