AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie menertibkan penjabat bupati dan walikota yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Penertiban penjabat bupati dan walikota yang secara terang-terangan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah merupakan bentuk penegakkan terhadap UU ASN.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney mengungkapkan, ketika publik telah meminta agar penjabat bupati dan walikota yang terlibat politik praktis untuk mengundurkan diri, tetapi tidak diindahkan maka harus ada instrumen paksa dari instansi lebih atas.

“Ketika penjabat kepala daerah baik bupati dan walikota sudah mendaftarkan diri maju dalam pilkada maka rumusan UU ASN telah terpenuhi, dimana ASN dilarang berpolitik praktis sehingga harus segera ditertibkan oleh Penjabat Gubernur,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (14/5).

Penjabat gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kata Tasaney harus tegas untuk menertibkan para penjabat bupati dan walikota agar tidak terjadi konflik kepentingan didaerah yang dipimpinnya.

Baca Juga: Rangkoratat Manuver Politik, Himapel Angkat Suara

“Penjabat gubernur itu harus bersandar pada UU ASN dimana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan aturan ini harus ditegakkan oleh penjabat gubernur karena oenjabat kepala daerah terkait masih terikat sebagai ASN,” ujar Tasaney.

Tasaney bahkan mendorong agar lenjabat gubernur berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan para penjabat bupati dan walikota yang telah mendaftar disejumlah partai politik.

“Penjabat gubernur harus tindak tegas, jangan sampai para penjabat bupati dan walikota menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(S-20)