AMBON, Siwalimanews – Anto Ibrahim Marasabessy terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dihukum 1,6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Marasabessy dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Hakim Wilson Shiver sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Kamis (13/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Marasabessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yakni pasal 362 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Wilson.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi JPU Novi Temmar maupun penasehat hokum terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Namun JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: DPRD Ajak Masyarakat Dukung Program Prabowo – Gibran

Sebagaimana diketahui, Anto Ibrahim Marasabessy alias Anto, warga Batu Merah melakukan pencurian sepeda motor milik Abu Bakar Siauta di depan ruko Ongko Liong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat 29 September 2024 sekira pukul 02.00 WIT.

Tersangka Anto Ibrahim Marasabessy kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp4 juta. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan minuman keras.(S-29)