Curi Baterai Tower Telkomsel, Hakim Vonis Hayoto 1,4 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Moh Tahir Hayoto alias Tahir, terdakwa Kasus pencurian baterai di sejumlah tower milik PT Telkomsel, divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis tersbeut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota, Kamis (25/7).
Dalam pertimbangnya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, Moh Tahir Hayoto dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan vonis terdakwa.
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan mejelis hakim, terdakwa menyatakan pikir pikir, begitu juga dengan JPU.
Baca Juga: Penyidik Lengkapi Berkas Oknum Polisi BejatSebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa yang mencuri total 34 buah Baterai ZTE jenis floating berkapasitas 100 Ampere milik Telkomsel yang berada di sejumlah tower di Ambon, Yakni di Tower Telkomsel di Desa Liang, kawasan Natsepa, Batu Merah, Gudang Arang, Galunggung, Karang Panjang dan Kebun Cengkeh.
Perbuatan tersebut dilakukan hampir sebulan sejak 20 Januari hingga 23 Februari 2024. Awalnya, pihak Telkomsel yakni Rahmat selaku Koordinator Pengamanan kestabilan jaringan dan Aset Telkomsel Cabang Ambon mendapatkan informasi dari operator, bahwa sejak bulan Desember tahun 2023, pihak Telkomsel telah kehilangan Baterai ZTE jenis floating dengan kapasitas 100 ahmpere pada tower yang berlokasi di Desa Suli.
Kemudian pada bulan Januari 2024, terjadi lagi kehilangan Baterai ZTE yang berlokasi di Desa Liang, Tulehu, Suli, Natsepa, Wakal, Hila dan Kebun Cengkeh. Hal tersebut diketahui pada saat terjadinya pemadaman listrik oleh PLN, sehingga beberapa tower tersebut ikut padam.
Selanjutnya oleh team dilakukan pengecekan di lapangan ternyata baterai ZTE tersebut sudah tidak ada. Tim kemudian mencari tahu informasi dari pemilik rumah yang merupakan tempat pemasangan tower menyampaikan bahwa, terdakwa yang semula tidak dikenal oleh pemilik rumah datang dan mengaku sebagai teknisi kemudian yang bersangkutan masuk bekerja.
Saat itu terdakwa ada menunjukan surat ijin yang dititipkan kepada pemilik rumah, setelah surat tersebut dikirim ke tim, baru diketahui surat palsu. Selanjutnya, pihak Telkomsel melapor ke Polresta Ambon.
Berjalannya waktu, aksi pencurian tersebut masih dilakukan terdakwa di Nania. Hingga aksinya ketahuan setelah pihak telkomsel yang bertugas di Halong hingga Rutong mendapat telpon dari pemiki rumah tempat tower berada di Passo pada 08 Maret 2024 sekitar pukul 12.45 WIT.
Pemilik rumah mengatakan ada yang mengatasnamakan teknisi dengan menggunakan surat ijin tugas dan menggunakan seragam berlogo Telkom Infra hendak mengerjakan perbaikan tower di Desa Passo.
Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur. Untungnya ada CCTV dan setelah dikonfirmasi ternyata yang mencuri adalah terdakwa.
Terdakwa merupakan mantan Karyawan PT Fleksindo Jaya Mandiri dan yang mana perusahaan tersebut merupakan Mitra PT.Telkomsel. Terdakwa ternyata mencuri baterai tersebut kemudian menjualnya, dengan harga bervariasi mulai dari Rp.3,5 juta, Rp.1.782.000 dan seterusnya.
Akibat perbuatan terdakwa mengambil 34 Baterai tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian Rp40.000.000.(S-26)
Tinggalkan Balasan