AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Lorwembun, Keca­matan Kormomolin, berinisial MM (30) nekat menghabisi nyawa Istri­nya sendiri berinisial MU (21) de­ngan cara ditusuk.

Peristiwa naas tersebut dipicu api cemburu lantaran istrinya diduga terlibat per­selingkuhan.

Penusukan tersebut terjadi pada Jumat,(6/12) yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Se­latan, Kabupaten Kepulauan Tanim­bar.

“Motif pelaku melakukan perbua­tannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 kali,” jelas  Kapolres Kepulauan Tanim­bar, AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (8/12).

Azhari menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang baru saja tiba dari Papua dan masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki, menghubungi ibunya yang berada di Desa Lor­wembun melalui via telepon pada Rabu (4/12), dengan tujuan untuk mena­nyakan keberadaan korban. Namun ibu pelaku menyampaikan bahwa, korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu.

Baca Juga: Terapung di Laut Malra, 5 Penumpang Longboat Selamat

Setibanya di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui ke­luarganya. Pelaku yang sudah men­dengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban kemudian ber­usaha untuk mencari kebe­radaan korban.

Pada Jumat, 6 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIT pelaku ke­mudian datang ke Kota Saumlaki atas informasi yang diterimanya dari saudara perempuan korban bahwa, korban sedang berada di Saumlaki. setelah tiba, pelaku pun menghubungi korban dan menyampaikan kepada korban untuk menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.

Ketika korban datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa, pelaku melihat bahwa korban datang dengan diantar oleh seorang lelaki yang diduga oleh pelaku adalah merupakan selingkuhan korban yang berinisial IK.

“Ketika bertemu dengan korban, saudara IK terus menelepon kor­ban sehingga membuat terduga pe­laku semakin menaruh kecuri­gaan terhadap korban. Karena sudah tidak kuat menahan emosi lagi, pelaku mengajak korban un­tuk pergi ke rumah saudaranya, disana pelaku mengorek informasi terkait hubungan korban dan IK, namun korban mengelak, korban mengatakan tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun karena memilik masalah dengan Ibu Pelaku,”pungkasnya.

Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, Pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya, dan posisi pisau berada pada tangan kanannya. Pelaku pun bertanya tentang Hp yang dipegang korban, dan korban pun menjawab Hp tersebut milik saudara IK.

Hal itu semakin menambah kecurigaan pelaku, sehingga Ia pun kembali menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan yang dilakukan oleh korban, sehingga korban mengakui bahwa dirinya telah telah berselingkuh.

Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau sebanyak satu kali.

“Setelah ditusuk 1 kali, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak menusuknya lagi karena dirinya sudah menga­kui perbuatannya. Namun pelaku yang sudah terbawa emosi pun tidak menghiraukan perkataan korban dan terus melakukan penikaman terhadap korban lebih dari 4 kali, hingga pelaku kemudian melepaskan korban dan langsung lari dari TKP, “ungkapnya.

Tak lama melarikan diri pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tanimbar untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Proses penanganan kasus penikaman saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (7/12), “ tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana. (S-10)