AMBON, Siwalimanews – Polisi akhirnya menetapkan AAT yang adalah mantan suami dari Asma Ulhusna Lestaluhu korban poembacokan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki cukup bukti.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (13/7).

Ipda Jane mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan perbuatannya lantaran cemburu.

“Tersangka ini mengajak korban untuk rujuk, namun korban tidak mau sehingga korban nekat melakukan perbuatan tersebut,” jelas Ipda Jane.

Sebelumnya, Asma Ulhusna Lestaluhu warga Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah yang berprofesi sebagai perawat di RS Bhayangkara Polda Maluku, dibacok di kawasan Jalan Raya Desa Suli, Kamis (11/7) sekitar pukul 22.00 WIT.(S-10)

Baca Juga: Perawat RS Bhayangkara Dibacok, Pelaku Diduga Mantan Suami