BULA, Siwalimanews – Diduga mencemarkan nama baik Sekda Kabupaten SBT, Plt Kadinkes SBT,  Malik Ridwan Muhammad Yusuf Malaka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres SBT.

Penetapan tersangka sete­lah penyidik Satreskrim SBT memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah. Menurut Ka­sat Reskrim Polres SBT, Iptu La Bely, pencemaran nama baik tersebut berupa menebar fit­nah melalui video dan salah satu media online bahwa Sekda SBT Syarif Makmur telah menawarkan jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan dengan meminta mahar senilai Rp 100 Juta berikut mengajak Malaka untuk bekerja pada salah satu kandidat di SBT.

“Penetapan tersangka (Jumat (22/1), setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksan terhadap tiga saksi yang diantaranya dua ASN dan satunya merupakan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan kasus ini sudah meme­nuhi unsur yang cukup untuk dite­tapkan tersangka,” jelas La Bely.

Kasat mengaku untuk alat bukti, berupa print out link berita di salah satu media online, serta bukti berupa vidio rekaman pembicaraan ter­sangka. “Kami sudah melakukan pemeriksaan serta pemeriksaan terhadap tiga saksi dan didukung dengan dua alat bukti yang cukup berupa print out link berita di salah satu media online. Bukti lainnya berupa vidio rekaman milik ter­sangka Plt Kadis Kesehatan Malik Ridwan Muhammad Yusuf Malaka. Dengan dua alat bukti yang cukup itu, kami lalu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Saat ini tambah Kasat, pihaknya sementara merampungkan berkas tersangka untuk dilakukan pelim­pahan tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT. “Kita se­mentara rampungkan berkas tersang­ka. Secepatnya kita limpahkan berkas ini ke JPU untuk diteliti,” katanya.

Baca Juga: Kepsek SMP 8 Leihitu Libatkan Anaknya Kelola Dana Bos

Tersangka diancam pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan pasal 310 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara. (S-47)