AMBON, Siwalimanews – Kepala Sekolah SMP Negeri 8

Leihitu, Sobo Makatita ternyata tidak mengelola dana BOS sendiri. Dia melibatkan anak kandungnya, Nona Makatita.

Nona Makatita adalah guru honorer di SMP Negeri 8 Leihitu. Diangkat menjadi bendahara yang selalu menemani ayahnya melakukan penarikan setiap dana bantuan di SMP Negeri 8 Leihitu.

“Iya saya bendahara dana bos dan juga bendahara rehabilitasi sebelas kelas,” kata Nona terbata-bata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/1).

Saksi mengaku, menemani kepala sekolah mencairkan uang di bank. Namun dia langsung menyerahkan semua uang kepada terdakwa usai pencairan.

Baca Juga: Tewaskan Warga Kopertis, 5 Terdakwa Ini Dituntut Bervariasi

Saksi mengatakan, terdakwalah yang memberi gaji honorer, termasuk padanya. Dia sebagai bendahara tidak terlibat uang sedikitpun. Anehnya, Nona sempat mengaku mendapat insentif saat menyusun soal dan mengadakan try out kepada siswa. Namun ia cepat-cepat meralat kesaksiannya itu.

“Saya dapat uang tiap bulan memang Rp 350 ribu tapi itu gaji saya. Biasanya kalo dapatnya tiga bulan sekali berarti Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Dalam persidangan, berkali-kali ditegur hakim dan jaksa karena suaranya terbata-bata dan tidak jelas. Dia bahkan diingatkan untuk berbicara saja tanpa takut karena ayahnya harus mendengar kesaksiannya. Saksi terlihat gemetar.

Kata Saksi, dirinya tidak menyusun laporan pertanggungjawaban. Dia hanya menandatangani berkas lantaran diperintahkan oleh terdakwa.

“Saya tidak susun, Cuma tandatangan karena disuruh,” ucapnya.

Saksi yang waktu itu menjadi guru mata pelajaran biologi, tidak menjelaskan bagaimana atau berapa besaran biaya dana yang selalu dicairkan. Dia mengaku pencairan dilakukan secara

bertahap, namun tidak ingat berapa jumlah uang setiap kali pencairan.

Sebelumnya, kejahatan mantan Kepala SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita (59) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Ruslan Marasabessy, dalam siding perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11).

Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference, terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim diketuai Ahmad Hukayat. Sedangkan penasehat hukum terdakwa adalah Akbar Salampessy.

JPU menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhadap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran Dana

Alokasi Khusus (DAK) bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin.Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.

Menurut JPU, terdakwa melakukan pembelanjaan hingga pengeluaran keuangan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.

Terdakwa secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namunterdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang

pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up.

Namun terdakwa membuat kwitansi dan nota belanja seolaholah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dibayar sesuai kegiatan, dan jumlah biaya yang tercantum di dalam RAB. Terdakwa membuat laporan dengan lampiran bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.

Dalam kurung waktu 2013 hingga 2014, SMP Negeri 8 Leihitu menerima dana DAK untuk rehabilitasi tiga kelas sebesar Rp.365,5 juta, dana untuk pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 227 juta, serta rehab tiga kelas sedang senilai Rp 189 juta. Sementara uang dana BOS yang diterima dari tahun 2015 hingga 2017 berturut-turut senilai Rp. 198 juta, Rp. 200 juta, dan Rp. 179,4 juta.

Dalam dana BOS itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan dengan selisih hingga Rp. 275 juta selama tiga tahun itu. Sedangkan, SMPN 8 Leihitu juga menerima dana untuk sejumlah siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut, sebesar Rp86,65 juta untuk 163 siswa. Uang itu diperuntukkan untuk pembelian buku, seragam hingga peralatan lainnya bahkan sumber untuk seragam dan buku berasal dari orang tua sebesar Rp. 250 ribu. SMP 8 Negeri Leihitu juga menerima dana bansos senilai Rp.242.681.113. Makatita telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara. (S-49)