AMBON, Siwalimanews – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon membatalkan dua paspor atau dokumen perjalanan. Pembatalan paspor ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengingat saat ini menetara marak terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sangat berhati-hati dalam menerbitkan paspor baru maupun perpanjangan paspor. Kedua paspor yang dibatalkan tersebut milik dua wanita yang diduga akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia non prosedural di Kota Kuching, Negeri Malaysia yakni, MS (23) dan AFM (37).

“Sehubungan dengan maraknya TPPO yang terjadi saat ini, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pembatalan permohonan paspor terhadap dua orang yang diduga akan berkerja sebagai pekerja migran di Kuching Malaysia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely dalam keterangan persnya yang berlangsung di ruang rapat kantor tersebut, Jumat (4/8).

Kronologis pembatalan tersebut kata Ely, bermula pada 4 Juli 2023, dimana pemohon paspor dengan inisial AFM dan MS mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor dengan dalil berwisata ke Malaysia berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.DPRI/001/VII/2023/LANTASKIM dan Nomor: LK.DPRI/002/VII/2023.

“Kedua wanita ini pada 4 Juli 2023 biometrik dan wawancara. Dari hasil wawancara keduanya mengajukan permohonan paspor baru berencana wisata ke Malaysia bersama. Dari pengakuan AFM sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia, sedangkan menurut MS keluarga sudah menikah dan menetap di Malaysia, kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja. Keduanya juga memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai pekerja migran non prosedural,” beber Ely.

Baca Juga: Perda Belum Ditetapkan, Bank Maluku Terancam Turun Grade

Dengan demikian menurut Ely, dari keterangan yang tidak jelas tersebut, pihak Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 4 Juli 2023 telah melakukan pendalaman terhadap keduanya dengan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. Untuk menguatkan hasil BAP pada tanggal 11 hingga 13 Juli kemairn dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, keduanya mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan, dan apabila ada peluang kerja, mereka akan bekerja.

Keduanya diketahui diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh TB, seorang warga negera Indonesia yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai penjaga orang tua dan menurut mereka TB merupakan saudara dari AFM.

Mereka berdua oleh TB berjanji menjamin semua kebutuhan selama disana. Sementara dari hasil koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku tanggal 12 Juli 2023, didapat informasi bahwa TB yang mengaiak keduanya diduga ada kaitannya dengan agen penyalur tenaga kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

“ fakta – fakta tersebut, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai pekerja migran, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke  pekerja migran, kepada kedua orang tersebut dibatalkan,” jelas Ely.

Ketika ditanya, jika Imigrasi Ambon tak keluarkan paspor bagi mereka, apakah mereka dapat mengajukan ijin layanan paspor ke daerah lain, Kepala Seksi TIKIM Kantor Imigrasi Ambon, Gresy Loretta Gaspersz menjelaskan, hal itu tidak mungkin, sebab kemanapun mereka berusaha tidak akan berhasil.

“Jika Kantor Imigrasi Kelas I Ambon telah batalkan permohonan paspor keduanya, maka mereka tidak bisa lakukan permohonan di Kantor imigrasi lainya, sebab akan tercatat jelas, ” ucap Gaspersz.(S-26)