AMBON, Siwalimanews – Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura diharapkan tidak pernah di pidana. Sebagai pemimpin fakultas, apalagi memimpin Fakultas Hukum, calon dekan harus bersih dan tidak pernah dihukum dalam hal ini pernah terlibat kasus hukum.

Pasalnya, calon dekan Fakum Unpatti harus memberikan contoh dan teladan, sebab kedepan yang dipimpin adalah Fakultas Hukum.

“Saya harap semua calon yang akan bertarung nanti adalah figur yang tidak cacat, dalam hal ini tidak pernah dipidana atau melakukan pelanggaran hukum,” ungkap pengacara senior yang juga alumni Fakultas Hukum Unpatti, Fileo Phistos Noija, kepada di Ambon Siwalimanews, Rabu (31/1).

Menurut Noija, salah satu syarat dalam pencalonan dekan yakni tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari syarat pencalonan  saja jelas setiap figur yang mau maju saya kira harus berjiwa besar jika pernah dipidana karena suatu kasus. Yang maju sebagai calon dekan ini kan orang-orang intelek karena itu harus berjiwa besar. Fakultas hukum merupakan fakultas tertua di Unpatti. Mari semua komponen dengan sadar bergandengan tangan memajukan fakultas yang kita cintai ini,” himbaunya.

Baca Juga: JPU Ungkap Peran Terdakwa Narkoba

Pembukaan pendaftaran  bakal calon dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura periode 2024-2028 sudah di laksanakan sejak 5 Januari -12 Januari 2024 yang lalu.

Seharusnya sekarang sudah   penetapan calon dekan, hanya saja terjadi perdebatan antara anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Pattimura terhadap salah satu bakal calon yakni Hendrik Salmon lantaran pernah dipidana karena melakukan tindak pidana  penghinaan melalui media sosial terhadap rekan atau sesama dosen Fakultas Hukum, John Pasalbessy.

Terhadap kasus Hendrik Salmon ini, Phistos Noija menghimbau untuk berbesar hati.

Dikatakan, kasus penganiayaan hingga putusan Pengadilan Negeri Ambon memutuskan yang bersangkutan  bersalah, publik di Maluku mengetahui akan hal itu.

“Soal kasus pak Hendri saya mau bilang berjiwa besar sebab semua orang tahu beliau pernah dihukum karena kasus penghinaan, ujar Noija.

Seperti diketahui dalam kasus penghinaan yang dilakukan Hendrik Salmon  melalui  media sosial itu, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkaan hukuman enam bulan penjara.

Dalam putusan majelis hakim, disebutkan pertama, menyatakan terdakwa Hendrik Salmon terbukti secara sah dan meyakinkaan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan.

Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.(S-07)