Cabuli Tiga Bocah, Patty Dihukum 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews-Jopie Patty, terdakwa pencabulan terhadap tiga bocah perempuan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/3).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila, dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, A. Ubleeuw.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peristiwa pidana itu terjadi pada 16 Agustus 2019 di sekolah ketiga korban. Para korban adalah siswa salah satu sekolah dasar di Kota Ambon. Mereka adalah LIS (10), VYF (9), dan NRA (10).
Baca Juga: Jaksa Giring Pemilik Ganja ke PengadilanPada awalnya LIS dan NRA berjalan bersama di depan toilet sekolah sambil berpegangan tangan. Tiba-tiba terdakwa datang dan berdiri diantara kedua korban, Terdakwa lalu mencabuli keduanya.
Saat kedua korban mencoba lari, terdakwa menarik tangan LIS dan meremas tangannya dengan keras. Sehingga LIS merasa sakit dan menangis. Selanjutnya NRA menarik tangan LIS agar LIS dapat kabur dari terdakwa. Setelah pegangan tangan terdakwa terlepas, LIS dan NRA melaporkan perbuatan terdakwa kepada guru.
Beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.00 WIT, VYF berjalan dari arah lapangan menuju ke ruang kelas untuk mencari temannya. Tetapi sebelum sampai ke kelas, terdakwa muncul dan melakukan pelecehan kepadanya. Tak menunggu lama, VYF langsung melaporkan perbuatan tak senonoh terdakwa kepada guru. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan