AMBON, Siwalimanews-Jopie Patty, terdakwa pencabulan terhadap tiga bocah perempuan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/3).

Terdakwa terbukti se­cara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melang­gar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 ten­tang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila, dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, A. Ubleeuw.

Dalam persidangan sebelum­nya, JPU menuntut terdakwa divo­nis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kuru­ngan.

Peristiwa pidana itu terjadi pada 16 Agustus 2019 di sekolah ketiga korban.  Para korban adalah siswa salah satu sekolah dasar di Kota Ambon. Mereka adalah LIS (10), VYF (9), dan NRA (10).

Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Lahan PLTG Namlea

Pada awalnya LIS dan NRA ber­jalan bersama di depan toilet seko­lah sambil berpegangan tangan. Tiba-tiba terdakwa datang dan ber­diri diantara kedua korban, Ter­dakwa lalu mencabuli keduanya.

Saat kedua korban mencoba lari, terdakwa menarik tangan LIS dan meremas tangannya dengan keras. Sehingga LIS merasa sakit dan menangis. Selanjutnya NRA menarik tangan LIS agar LIS dapat kabur dari terdakwa. Setelah pegangan tangan terdakwa terlepas, LIS dan NRA melaporkan perbuatan terdakwa kepada guru.

Beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.00 WIT, VYF berjalan dari arah lapangan menuju ke ruang kelas untuk mencari temannya. Tetapi sebelum sampai ke kelas, terdakwa muncul dan melakukan pelecehan kepadanya. Tak menu­nggu lama, VYF langsung mela­porkan perbuatan tak senonoh terdakwa kepada guru. (Mg-2)