Cabuli Bocah, Tua Bangka Ini Divonis 10 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa YT alias Ucu Alias Erik dengan pidana 10 tahun penjara
Tua Bangka berusia 55 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percabulan terhadap bocah berusia 3 tahun
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Orpa Martina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9).
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim atas dasar pertimbangan dimana sepanjang persidangan terdakwa enggan mengakui perbuatannya.
Saat membacakan vonis, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan musyawarah majelis hakim akhirnya berpendapat untuk menyatakan terdakwa YT alias Ucu Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca Juga: Kejati Jangan Tutupi Korupsi Dana Covid Maluku“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Hakim Ketua
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT alias Ucu alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 bertempat di Kota Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan