AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa yang juga ayah dari korban pencabulan dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi, dua hakim anggota lainnya masing-masing Ismael Wael dan Nova Salmon, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1)

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berulang dan dianggap sebagai suatu tindakan berlanjut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Orpa.

Baca Juga: Jelang Hari Bhakti, Imigrasi Buka Pelayanan di Hari Libur

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan  ketentuan, jika tidak dibayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dino Huliselan serta JPU Isabella Ubleuw menyatakan pikir-pikir. (S-26)