Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Dituntut 10 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleeuw menuntut terdakwa Hamid dengan pidana 10 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti mencabuli anak kandung sendirinya tiga kali. Karenanya menurut JPU dia layak dituntut hukuman berat.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Baca Juga: Miliki Ganja, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun PenjaraUntuk diketahui, pada hari Minggu, 9 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIT terdakwa nekad mencabuli anak kandungnya sendiri.
Saat itu korban sedang bercerita dengan terdakwa, terdakwa hendak memeluk korban akan tetapi korban menolak. Terdakwa terus memaksa agar bisa memeluk korban dan mengungkapkan kata-kata bahwa dirinya harus memeluk korban lebih awal sebelum orang lain memeluk korban.
Korban tetap menolak niat busuk terdakwa, dan saat itu istri terdakwa mengetahui akal busuk suaminya, namun terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan bahwa, korban ini adalah anaknya sehingga dia sayang.
Disisi yang lain, antara terdakwa dengan istrinya sering terjadi cecok, pertengkaran mulut ini juga terkadang diketahui korban. Hingga suatu saat ketika korban menceritakan perlaku tidak terpuji yang dilakukan terdakwa.
Ibu korban menjadi marah sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan istrinya, alhasil terdakwa mengusir istri dan korban keluar dari rumah.
Tidak terima perlakuan terdakwa kepada korban. Ibu korban langsung melaporkan tindakan cabul yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian Polresta Ambon.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa kejadian ini telah terjadi sebanyak 3 kali. (S-26)
Tinggalkan Balasan