AMBON, Siwalimanews – Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore terdakwa kasus percabulan dan persetubuhan dituntut berat oleh Jaksa Pe­nuntut Umum Kejari Ambon, Isabella Ubleuw

JPU menuntut terdakwa Cha­risto Fanuel Apitula dengan pi­dana 9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Delvian Hambore 6 tahun penjara.

Selain hukuman bervariasi keduanya juga dituntut membayar denda sejumlah 100 juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1).

Dalam amar tuntutan tersebut JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terdakwa Payong Dihukum 2,6 Tahun Bui

Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain pidana kurungan badan, keduanya juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah.

Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus kasus tersebut. Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada 28 Mei 2024 di Kabupaten Maluku Tengah.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Victor Tala cs. (S-26)