Butuh Transparansi Tim Irwasum & Polda

Nama Instutusi kepolisian daerah Maluku kembali tercoreng atas dugaan “86” kasus penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak yang menjeret nama Irwasda Polda Maluku.
Viralnya kasus yang menjeret oknum-oknum polisi Polda Maluku ini mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri dengan mengirimkan Tim Inspektorat pengawasan umum Polri mengusut dugaan 86 kasus tersebut.
Tim bentukan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, terdiri dari 4 orang, salah satunya seorang jenderal bintang satu.
Tim bertolak ke Kabupaten Buru untuk menyelidiki dugaan ‘86’ kasus penambangan emas tanpa ijin, dengan tersangka B senilai Rp150 Juta yang diduga diterima oknum polisi Aipda RFT alias Ozy. Selain tim Irwasum, ada juga tim Paminal yang dikerahkan Bid Propam Polda Maluku untuk melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan di Buru.
Publik tentu memberikan apresiasi bagi tim Irwasdum yang telah bertindak cepat mengusut kasus ini dengan mengirimkan tim ke Kabupaten Buru.
Baca Juga: Akhir dari Putusan Mahkamah KonstitusiKarena itu sejumlah kalangan baik akademisi hukum, praktisi, pemerhati anti korupsi meminta, Tim Irwasum dan Polda Maluku transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
Langkah transparansi ini sebagai bentuk bahwa, Irwasum maupun Polda Maluku tidak menutup atau melindungi dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Tim Irwasum Polri bertindak sangat cepat mengusut kasus tersebut, sehingga perlu memberikan tindakan tegas, jika dalam proses penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti.
Polisi merupakan aparat penegak hukum (APH) sehingga dengan diperiksanya oknum-oknum Polda Maluku dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak menjadi rujukan pembenaran bagi masyarakat soal transparansi penegak hukum.
Disisi yang lain secara jelas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2002 bahwa anggota kepolisian tunduk pada pengadilan umum dan aturan serta mekanisme lainnya diatur secara jelas dalam peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022.
Publik tentu berharap tim Irwasum yang menyelidiki dugaan tersebut diharapkan tuntas dan transparan, dan melalui Polda Maluku juga harus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini yang ditangani di Paminal.
Kita tentu percaya Tim Irwasum maupun tim Paminal Polda Maluku akan bertindak tegas dan tidak akan melindungi oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak perbuatan melawan hukum, apalagi mencoreng nama institusi kepolisian daerah Maluku.
Karena itu transparansi penyusutan kasus tersebut harus secepatnya disampaikan ke publik, sehingga publik mengetahui sampai dimana penanganan kasus ini yang ditangani Tim Irwasum maupun Tim Paminal Polda Maluku.
Semoga secepatnya kasus ini bisa dituntaskan, dan tidak ada lagi tindakan oknum-oknum polisi yang mencederai institusinya, karena tugas polisi selain melakukan patroli, pengawasan, dan pengaturan lalu lintas, menerima laporan dan pengaduan tentang tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyelidiki dan menyidik tindak pidana tetapi juga melindungi masyarakat, harta benda, dan lingkungan hidup, membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pelayanan kepada msyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan