AMBON, Siwalimanews – Pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen Ke­jaksaan Agung bersama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).

Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk da­lam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon.

Sunarko diamankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof ka­mar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Ke­camatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Sunarko diek­se­kusi berda­sar­kan putusan Mah­kamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejak­saan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 ter­tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Sa­my Sapulette membenarkan pena­ngkapan terhadap Sunarko. Na­mun, ia belum bisa memastikan, apakah akan dibawa ke Ambon atau tidak. “Ya, benar ditangkap di Riau. Kami belum tahu, apakah nanti dibawa ke sini atau tidak,” katanya singkat, kepada Siwalima.

Baca Juga: Diduga Polisi Masuk Angin

Untuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.

Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat korupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Ko­rupsi Pengadilan Ambon dike­tuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.

Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan Kadis­hub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, konsultan Peng­awas pembangunan Bandara  Ni­colas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan  membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara yang ditimbulkan.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang peng­ganti.

Hukuman Sunarko juga dikuat­kan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi  Ambon. Ha­kim tinggi juga menghukum Su­narko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)