Buronan Korupsi Runway Bandara Moa Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).
Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon.
Sunarko diamankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sunarko dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette membenarkan penangkapan terhadap Sunarko. Namun, ia belum bisa memastikan, apakah akan dibawa ke Ambon atau tidak. “Ya, benar ditangkap di Riau. Kami belum tahu, apakah nanti dibawa ke sini atau tidak,” katanya singkat, kepada Siwalima.
Baca Juga: Diduga Polisi Masuk AnginUntuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat korupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan Kadishub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, konsultan Pengawas pembangunan Bandara Nicolas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara yang ditimbulkan.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Hukuman Sunarko juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan