Bupati tak Sampaikan LKPJ, Komisi A Bakal Ajukan Interpelasi
BULA, Siwalimanews – Komisi A DPRD Kabupaten SBT, bakal mengajukan hak interpelasi, untuk memanggil Bupati Abdul Mukti Keliobas guna meminta pertanggungjawaban atas tidak disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019.
Ketua Komisi A, Umar Gassam menjelaskan, pengajuan hak interpelasi apabila Pemkab SBT tidak menyampaikan LKPJ Tahun 2019. “Kami bakal ajukan hak interpelasi untuk panggil saudara Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dengan agenda meminta pertanggungjawaban atas tidak disampaikannya LKPJ 2019,” ucap Gassam usai rapat bersama tim anggaran Pemkab di ruang komisi.
Menurutnya, alasan tidak disampaikan LKPJ tahun 2019 yang disampaikan oleh Sekda Syarif Makmur serta SKPD terkait, sagat tidak rasional yakni, pemkab masih fokus dalam upaya penanganan Covid-19.
“Alsan ini sungguh tidak rasional, jika Pemda SBT beralasan tidak sampaikan LKPJ karena masih fokus pada Covid-19,” tandasnya.
Dijelaskan, rapat yang digelar dengan maksud untuk mempertanyakan kendala yang dihadapi pemkab sehingga tidak menyampaikan LKPJ hingga saat ini, namun justru pemkab tetap beralasan Covid-19.
Baca Juga: KP2KP Buka Layanan Pajak Tatap MukaAlasan yang diajukan tidak masuk akal, dikarenakan sesuai edaran Mendagri Nomor 700 tahun 2020 telah diperpanjang batas waktu penyampain LKPJ yang mana dari semula sampai pada akhir Maret ini kemudian dengan pertimbangan Covid-19 diperpanjang hingga 30 April 2020. “Lagi-lagi belum juga disampaikan oleh pemkab, padahal pempus perpanjang waktu untuk menyampaikan LKPJ cukup lama, namun alasan pandemi ini tidak rasional,” cetusnya.
Oleh sebab itu, dalam rapat yang digelar tersebut ditutup dengan keputusan beberapa poin rekomendasi yang kemudian diajukan kepada pimpinan DPRD untuk disikapi secara kelembagaan.
“Nanti kita lihat, apakah akan menggelar rapat internal dengan tujuan minta sikap Fraksi, ataukah lebih dulu undang pemkab untuk mencari solusi. Nantinya semua kami serahkan kepada pimpinan DPRD,” tandasnya.
Sikap politik untuk mengajukan hak interplasi ini tambah Gassam, telah disepakati oleh keterwakilan rakyat yang ada di Komisi A yakni, Munawir Kubal, Abdul Aziz Yeanlua, Halaludin Sagey, Fathur Kwairumaratu, dan Syarif Usman. (S-47)
Tinggalkan Balasan