Bupati Serahkan Speed Boat bagi Masyarakat Pulau Manipa
BUPATI Seram Bagian Barat, Timotius Akerina menyerahkan bantuan satu unit speed boat KM. Kapitan Yongker kepada masyarakat Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagin Barat
Penyerahan Speed Boat oleh pemerintah daerah untuk kelompok BUMDes Tumalehu Barat untuk menunjang transporatsi antar pulau khususnya di Kecamatan Manipa.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati kepada Pejabat Desa Tomalehu Barat yang merupakan perwakilan masyarakat Pulau Manipa, bertempat di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat.
Bupati menyampaikan, dengan bantuan satu unit speed boat dapat membantu masyarakat di Kepulauan Manipa sebagai alat transportasi antar pulau.
@Gagasan besar menuju proses maritim dunia telah lama dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, dalam mewujudkan hal tersebut salah satunya dengan membangun konektivitas antar pulau salah satunya bantuan transportasi laut,” katanya.
Baca Juga: Akerina Harap Kontingen MTQ Tunjukan Semangat & DisiplinLanjutnya, adanya angkutan laut speed boat yang memiliki tiga buah mesin tempel ini pastinya kecepatannya tidak diragukan lagi untuk tranporasi laut. Selain menunjang konektivitas antar pulau tetapi juga berperan penting dalam distribusi logistik untuk menunjang kegiatan ekonomi dengan menjangkau wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar.
“Selaku pemerintah daerah kami berharap, dengan penyerahan KM. Kapitan Yongker ini dapat pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu mobilisasi ekonomi masyarakat baik sebagai alat transportasi dari pulau ke pulau, dari pulau ke kota, antar Kecamatan, Kota Kabupaten serta Provinsi,” tutur Bupati.
Dikatakan, KM. Kapitan Yongker ini dapat dipergunakan juga untuk membawa komoditi produksi semua hasil di Pulau Manipa, sehingga ekonomi di masyarakat dapat meningkat.
Untuk diketahui juga bahwa, apabila dalam waktu tiga bulan BUMDes Desa Tomalehu gagal mengoperasikan kapal tersebut dengan baik, maka pemerintah daerah SBB akan menarik kembali kapal tersebut dan akan dikelola oleh Pemda sendiri. (S-18)
Tinggalkan Balasan