Bupati: Enam Perda Mulai Digunakan
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya mulai menggunakan enam peraturan daerah yang baru.
Enam perda yang dipakai sebagai payung hukum yakni Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.
Dalam konferensi pers tersebut Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, S.T mengatakan bahwa enam perda yang telah rampung tersebut segera digunakan.
Dijelaskan terkait dengan Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa.
Sementara Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol di daerah termasuk peredaran sopi antar Pulau di MBD. “MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” yang dipakai oleh masyarakat sebagai alat peraga adat dan juga sebagai sumber pendapatan, Namun seringkali disalahgunakan dan dipersoalkan, maka dengan adanya Perda ini diharapkan tidak menjadi persoalan hukum,” ujar bupati.
Baca Juga: Komisi I Bahas MoU Pemprov dengan JatimSedangkan untuk Perda Tanggung jawab Sosial Perusahaan peruntukan untuk perusahana yang beroperasi di MBD.
“Perusahaan tambang di wilayah MBD diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ingat bupati.
Sementara untuk Perda Kegiatan Tahun Jamak, diharapkan dapat mengantisipasi adanya proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun.
Dan yang terakhir Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.
Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah dimekarkan tetapi belum ada perubahan namanya dan perubahan nama kecamatan seperti Kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan dan Wetar menjadi Wetar Selatan. “Pemerintah daerah juga mengusulkan pembentukan kecamatan pulau yakni Kecamatan Pulau Dai dan Kecamatan Pulau Luang, dengan pertimbangan kedua wilayah tersebut masih sangat sulit dalam akses transportasi,” ucapnya.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Petrus A. Tunay, Wakil Bupati Drs. Agustinus L. Kilikily, Sekretaris Daerah Drs. A. Siamiloy, M.Si, Anggota DPRD Komisi A, Alexander Dadiara, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Irfan B. Alerbitu. (S-09)
Tinggalkan Balasan