AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Darmawan Rolobessy tewas dituntut hukuman bervariasi dalam sidang, Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Ambon.

Nebur Temarwut dituntut penjara selama 7 tahun  dan Maulana Temarwut 2,6 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi dua hakim ang­gota Feliks Wisuam dan Samsuddin La Hasan, JPU Lelia Heluth menya­takan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati­nya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Para terdakwa juga terbukti bersalah menurut Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena secara tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Nebur Temarwut dan Maulana Temarwut terjadi pada 18 September 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di Kapahaha RT 001 RW 01 Kelurahan Pandan Kasturi, depan rumah Wa Nuriasi. Keduanya mela­kukan pemukulan terhadap korban Darmawan Rolobessy hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Berkas Eks Sekda Buru & Bendahara Masuk Jaksa

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melaku­kan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Nebur Temarwut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,6 tahun kepada Maulana Temarwut, “ kata JPU Lelia Heluth.

Hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa me­ngakibatkan korban meninggal du­nia, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, dan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan JPU, ma­jelis hakim menunda sidang hing­ga Selasa (3/3) untuk mendengar pembe­laan terdakwa melalui pena­sehat hukumnya Penny Tupan. (Mg-2)