Bunuh Istri, Tamher Divonis 10 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Iwan Tamher, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang digelar Kamis (22/4).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Christin Tetelepta itu dalam amar putusan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan,” pungkas hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Viktor Talla yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (30/6) di Lorong Pisang Bank Arta Graha samping Bank Mandiri Pasar Mardika Jalan Pantai Mardika Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga: DPRD Malteng Desak Jaksa Beri Efek Jera Kepada RirumaDalam keterangan saksi WL, kejadian berawal ketika saksi sementara menutup lapak jualannya di kawasan Mardika. Berselang itu, terdengar teriakan warga yang mengatakan ada yang tertusuk.
Mendengar hal tersebut saksi kemudian melihat pelaku yang merupakan suami korban melintas di depan toko milik saksi dengan memegang sebilah pisau.
“Saat pelaku melintas saksi mendengar teriakan yang mengatakan tali poro keluar heeeyy,”. Mendengar hal tersebut saksi menuju lokasi dan melihat korban yang terkapar dengan kondisi isi perut keluar,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada Siwalima di Mapolres Ambon.
Melihat hal tersebut, saksi selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pos pengamanan yang berada di Gedung Putih Pasar Mardika. Dari sumber informasi di seputaran TKP, sebelum peristiwa itu korban sempat cekcok mulut dengan suaminya.
“Sebelum peristiwa korban cekcok dengan suaminya, yang diduga sebagai pelaku, setelah cekcok warga sekitar melihat kondisi korban yang terkapar dengan kondisi isi perut yang terburai, sehingga saksi kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke pos gedung putih dan setelah kedapatan korban sudah tidak bernyawa lagi,” pungkas Kaisupy. (S-45)
Tinggalkan Balasan