NAMLEA, Siwalimanews – Brankas berisi uang tunai sebesar Rp.30 juta serta sejumlah dokumen penting milik Bappeda Buru raib digondol maling dari ruang kerja bendahara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Selain brankas sang maling juga menyikat dua laptop merk Toshiba dan merk Dell yang tersimpan dalam ruang kerja tersebut.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri saat dikonfirmasi wartawan di Polres Buru Rabu (4/3) membenarkan kejadian pencurian itu.

“Kejadiannya itu, pada Rabu (4/3) di Kantor Bapeda Buru,” ungkap kasubag

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari Bendahara Bappeda, Sukmawati Asri, bahwa brankas yang digondol maling itu berisi uang Rp 30 juta lebih serta BPKB mobil dinas, dan buku tabungan bersama buku cek rekening kantor.

Baca Juga: RSUD Haulussy Siap Terima Pasien Corona

“Selain itu, si maling ini juga  ambil dua laptop dan HP merk Samsung J2,” bebernya.

Dikatakan, aksi pencurian ini, pertama kali diketahui pegawai honorer Rauf Samak (24) pada pukul 05.30 WIT saat ia membuka kantor untuk bersih-bersih.

Saat masuk Rauf menyaksikan pintu pagar telah terbuka begitupun pintu utama kantor dan ruang kerja bendahara juga telah terbuka. Semula ia tidak menaruh curiga ada kemalingan dan mengira bendahara datang sangat pagi, sehingga ia langsung menengok ke sana.

“Namun saat di ruang kerja ia tidak menemukan Sukmawati Asri dan brankas juga tidak terlihat ada ditempatnya,” ungkap kasubag.

Setelah melihat barnkas yang tak ada lagi ditempatnya, Rauf kemudian pergi ke rumah Sukmawati Asri untuk mengabarkan hal tersebut. Keduanya lalu mendatangi kantor dan bendahara sempat dibikin kaget ruang kerjanya ada yang membuka paksa dan menggondol brankas, serta laptop dan hp.

Sukmawati kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pulau Buru. Mendapatkan laporan tersebut, penyidik Reskrim Polres Buru langsung diterjunkan ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kepolisian sudah ke TKP dan mengambil sidik jari. Kasus pancurian tersbeut kini masih dalam penyelidikan,” ucapnya.(S-31)