AMBON Siwalimanews – Badan POM Ambon menemukan 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak  memenuhi ketentuan (TMK) saat pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Kota Ambon Hermanto dalam keterangan persnya kepada wartawan di auditorium BPOM Ambon, Rabu (27/4).

Ia merincikan, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap V tanggal 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas yang terdiri dari,105 fasilitas atau 88 pers memenuhi ketentuan (MK) dan 15 fasilitas atau 12 persn tidak memenuhi ketentuan(TMK).

“Jenis fasilitas yang di periksa dari gudang 2 persn, distributor 20 persn dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persn,” urainya.

Dijelaskan, pada 15 fasilitas distributor pengolahan yang TMK, total temuan sebanyak 69 item (1.836 dalam kemasan) dengan nilai Rp8.251.800, dengan rincian temuan sebagai berikut, pangan kadaluarsa sebanyak 56 item atau 1.714 kemasan dengan nilai Rp7.966.300.

Baca Juga: BKKBN Gelar Forum Koordinasi Jurnalis

Untuk jenis pangan kadaluarsa yakni susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biskuit atau wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus atau sambal, makanan ringan dan coklat compound.

“Adapun jenis pangan dengan temuan kadaluarsa terbanyak yakni,  kopi bubuk atau instan 407 kemasan,  bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, teh celup 234 kemasan, saus sambal 168 kemasan. Pangan rusak atau kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 item yakni, 122 kemasan dengan nilai Rp185.500,” tuturnya.

Sementara untuk jenis pangan rusak tambah hermanto, yakni saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan santan instan. Temuan pengan rusak dan kadaluarsa  di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko, sedangkan di Kabupaten SBT dan Maluku Tengah serta Seram Bagian Barat pada swalayan dan toko.

“Sedangkan di Kota Tual, Kabupaten Malra, Buru dan Buru Selatan tidak terdapat temuan,” ucapnya.

Tindaklanjut dari hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK ini kata Hermanto, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 fasilitas.

Selain itu,  terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas. (S-21)