BULA, Siwalimanews – Badan Permusyawaratan Negeri dan Badan Permusyawaratan Negeri Administerasi se-Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Kegiatan yang berlangsung dibawah soritan tema Fungsi Pengawasan BPN/BPNA terhadap Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif itu berlangsung disalah satu hotel di Kota Bula, Senin, (20/5)

Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda SBT A.T Wokanubun mengharapkan, agar lewat kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, pelaksanaan pemerintahan desa, dapat berjalan efesien dan efektif sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, masukan dari semua unsur sangat juga diharapkan, sehingga dapat memboboti tugas BPN/BPNA kedepan yang lebih baik lagi agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai.

“Oleh sebab itu perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa,” ujar bupati  Wokanubun sekaligus membuka kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa tahun 2024.

Baca Juga: Pemkot Diingatkan tak Biarkan Persoalan Pedagang Amplaz Berlarut

Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota kata bupati, memberdayakan masyarakat desa dengan cara menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna serta temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.

Pemberdayaan masyarakat desa juga dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Selain itu, hal penting yang dilakukan pemerintah adalah, mengakui dan memfungsikan institusi adat atau yang sudah ada di masyarakat desa.

“Pemberdayaan masyarakat desa, juga dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap desa dan desa adat,” tandas bupati

Menurut bupati, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi, melakukan pembinaan terhadap setiap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan perda kabupaten/kota yang mengatur tentang desa, melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian ADD, melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan.

Kemudian, melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa, melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis, serta melakukan bimbingan teknis bidang tertentu, yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa.

“Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan RAPBD kabupaten/kota dalam pembiayaan desa, melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penataan wilayah desa, membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa adat dan membina serta mengawasi penetapan pengaturan BUMDes kabupaten/kota maupun lembaga kerja sama antar desa,” urai bupati.

Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi, memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa, memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan melakukan fasilitas penyelenggaraan pemerintah desa.(S-27)