DOBO, Siwalimanews – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru menerbitkan 500 sertifikat tanah dalam program reformasi agraria.

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan saat sidang tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati Aru Johan Gonga dan wakil Sekda Aru Jacob Ubayaan dan ketua pelaksana harian Kepala BPN Aru, Muhamad Alhadi itu itu di Kantor Bupati, Senin (15/7)

Kepala BPN kepulauan Aru, Muhamad Alhadi Serang mengaku tujuan sidang agar sertifikat redistribusi tanah yang dikeluarkan nanti tidak ada permasalahan setelah diterbitkan.

“Sidang GTRA Kepulauan Aru tahun ini menetapkan hasil penerima redistribusi sebanyak 500 bidang tanah sesuai dengan target yang ditetapkan bagi Kantor Pertanahan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN penerbitan sertifikat redistribusi tanah 2024 ini dilaku­kan secara elektronik dan pastinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Buru Gunakan Musuh Alami Basmi Tikus

Untuk diketahui setelah dilaksanakan penandatanganan berita acara, sidang penetapan subjek dan objek redistribusi tanah GTRA Kepulauan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada Kepala Desa Namara dan staf yang telah berkontribusi dan memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di desanya. (S-11)