AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku memastikan mengaudit perhitungan kerugian Negara tiga kasus dugaan korupsi tahun ini.

Tiga kasus tersebut yaitu, kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, serta kasus proyek Taman Kota Saumlaki.

“Tahun ini kita pastikan audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus CBP Tual, Taman Kota Saumlaki dan Sariputih,” jelas Koordinator Pengawasan Bidang

Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi saat ditemui Siwalima di kantornya, Kamis (21/1).

Sapto mengatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit tiga kasus itu rampung.

Baca Juga: Perantara Jual Beli Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara

“Dokumennya sudah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.

Dirinya memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Bahkan akan terus koordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang.

“Nanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta,” ujarnya.

Dia memastikan, audit tiga kasus itu akan selesai dalam tahun ini. Seperti diberikatakan audit kerugian negara tiga kasus korupsi CBP Tual Tahun 2016-2017, proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dan Taman Kota Saumlaki mandek. BPKP Perwakilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku. Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Sedangkan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi diduga bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada

Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih

Sementara, Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana. Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas penanganannya.

Alasan kejaksaan juga karena masih menunggu hasil audit. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Kejati Maluku serta Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit kerugian

negara kasus jumbo tersebut. (S-49)