BPKP Rampungkan Audit Kasus PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malu-ku telah me-rampungkan audit kasus dugaan ko-rupsi pembe-lian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.
“Auditnya sudah rampung,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).
Ketika ditanyakan berapa besar kerugian negara kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea tersebut, Rizal menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” katanya.
Kata Rizal, BPKP sudah merampungkan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea. Hasil audit tersebut akan diumumkan ke publik dan diserahkan ke tim penyidik kejaksaan.
“BPKP sudah merampungkan hasil audit dugaan kasus korupsi lahan PLTG Namlea, nanti akan diserahkan,” kata Rizal.
Baca Juga: Audit Korupsi Repo Saham DipercepatHasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)
Tinggalkan Balasan