BPKP Maluku Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku diminta untuk menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam sejumlah kasus korupsi.
Praktisi hukum, Djidon Batmamolin meminta, BPKP mempercepat proses audit tersebut. Apalagi, dokumen permohonan serta bukti syarat audit sudah diserahkan ke BPKP.
“Jika memang sudah diserahkan BPKP harus secepatnya menghitung kerugian negara sesuai tupoksi yang diberikan undang-undang,” jelas Batmamolin kepada Siwalima, Kamis (7/1).
Menurut Batmamolin, audit adalah jaminan kepastian hukum serta kepastian bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi. Sehingga audit penghitungan kerugian negara harus dipercepat dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Kata Batmamolin, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut. Sehingga adanya kejelasan kasus.
Baca Juga: Berkas Kasus ADD Karlutukara Segera Masuk PengadilanSementara itu praktisi hukum, Muhammad Nur Nukuhehe juga meminta BPKP serius membantu kejaksaan dan polisi dalam penegakan hukum dengan mempercepat penghitungan kerugian negara kasus-kasus korupsi.
Hasil audit kasus korupsi dari BPKP, lanjut Nukuhehe justru membantu aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian menuntaskan kasus korupsi dan memberikan kepastian hukum.
“Kami minta BPKP serius usut, dan membantu polisi dan jaksa dalam menegakan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasu itu. kalau berlarut-larut kan akan menimbulkan presiden buruk,” ujarnya.
Selain itu, Nukuhehe juga meminta, kejaksaan dan kepolisian membangun koordinasi dengan BPKP guna mendorong mempercepat audit penghitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, banyak kasus-kasus yang terhambat lantaran belum mengantongi hasil audit. Sebut saja, kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual.
Dua tahun lebih diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, namun belum juga tuntas alasannya hasil audit belum diberikan BPKP Maluku. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus.
Berikutnya kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Kasus yang diusut Kejaksaan Negeri Malteng ini hanya menunggu hasil audit untuk dituntaskan.
Kejari Malteng sudah dua kali pada bulan Agustus dan akhir Oktober menyurati BPKP mempertanyakan kepastian penghitungan kerugian negara terhadap kasus tersebut dilakukan.
Serta kasus proyek Taman Kota Saumlaki yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512. 718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana.
Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya. Alasan jaksa karena belum mengantongi hasil audit.
Praktisi hukum Djidon Batmamolin dan Muhammad Nur Nukuhehe meminta BPKP serius dan secepatnya melakukan penghitungan kerugian negara agar bisa memberikan kepastian bagi kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus itu. (S-49)
Tinggalkan Balasan