AMBON, Siwalimanews – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Risal Suhaili menjelaskan, seluruh proses penyelesaian audit dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh BPKP, tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan penyidik.

“Pokoknya kecepatan hasil audit tergantung kelengkapan dokumen dari penyidik,” ungkap Rizal.

Terkait dengan kasus CBP Tual, Risal mengaku, pihaknya memang telah meminta tahapan dokumen dari penyidik, namun dokumen yang diserahkan belum lengkap, sehingga saat ini pihaknya sementara minta untuk dilengkapi.

Apalagi, ada masukan mengenai kajian hukum dari pihak Pemkot Tual yang harus dikaji lagi oleh penyidik, dalam kaitan dengan pendapat hukum, sehingga masih diproses.

“Insy Allah dalam waktu dekat telah selesai kalau penyidik sudah memberikan data yah kita tuntaskan,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi IV Dorong Atlet Berprestasi Berwirausaha

Hal yang sama juga terjadi atas kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih, dimana BPKP masih menunggu tahapan dokumen dari pihak Kejari Masohi.

“Di kasus irigasi Sariputih juga mengalami kendala, karena perbedaan pendapat mengenai hitungan dari ahli pengerjaan fisik dan itu sementara dikerjakan oleh penyidik,” ujar Risal.

Ia menegaskan, BPKP tidak bisa menentukan batas waktu kepada penyidik, karena itu BPKP harus memberikan kesempatan kepada penyidik, untuk segera melengkapi kekurangan pada dokumen, karena penyidik memiliki metode tersendiri.

“Jadi BPKP sikapnya menunggu. Jadi kalau sudah terpenuhi, kita proses lebih lanjut sesuai dengan tugas dan fungsi BPKP,” tegasnya. (S-50)