BPKP Jangan Hambat Penuntasan Tiga Kasus Jumbo
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta untuk tidak menghambat penuntasan tiga kasus jumbo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejati Maluku.
Audit kerugian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek di BPKP.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meminta, BPKP untuk tidak main-main terkait dengan proses audit kerugian negara.
Penuntasan tiga kasus jumbo itu oleh Kejati Maluku maupun pihak kepolisian hanya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Menurutnya, persoalan hasil audit penting dalam proses penegakan hukum. karena itu, BPKP harus membantu
Baca Juga: Akademisi Kecam BPKP Lambat Audit Korupsi Repo Saham“BPKP Maluku jangan main-main dengan hasil audit kerugian negara, sebab persoalan hasil audit juga penting dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, jika belum ada hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, maka sesungguhnya pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini penyidik tidak dapat menindaklanjuti proses penyidikan hingga ke pengadilan.
Sebagai lembaga audit, BPKP Maluku mestinya mempercepat proses audit sehingga berdampak pada proses hukum yang cepat, jangan sampai akibat keterlambatan audit menghambat kinerja penyidik dalam mencari bukti.
“BPKP harus tindaklanjuti proses audit secepat mungkin karena sesuai dengan UU kewenangan menyangkut kerugian negara ada di BPKP, jangan sampai menghambat proses hukum lainnya,” ujarnya.
Keterlambatan dan mandeknya proses audit itu akan membuat masyarakat berfikir jika ada upaya melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Justru itu masyarakat akan mempertanyakan masalah audit, ada apa, karena lembaga ini diberikan kewenangan untuk mengaudit semua bentuk kerugian negara akibat suatu proses pembangunan,” tandasnya.
Audit Tiga kasus Jumbo Madek
Seperti diberikatakanAudit kerugian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku.
“Sejauh ini untuk kasus repo sedang dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Kemudian CBP, kita masih koordinasi dengan penyidik dari polda Maluku,” ujar Wibianto melalui WhatsApp,” jelas Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Aska, BPKP masih terus berkoordinasi dengan Kejari Masohi.
“Sedangkan Sariputih juga masih koordinasi dengan penyidik dari Kejari Masohi,” jelasnya.
Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya
Hanya saja, Wibianto enggan menjawab saat disinggung target rampungnya sejumlah audit perhitungan kerugian keuangan negara itu. Dia mengatakan, hanya itu yang sementara dapat disampaikan.
“Sementara itu saja yang dapat saya sampaikan,’’ jelasnya kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Rabu (14/10).
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Kejati Maluku serta Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit kerugian negara tiga kasus jumbo tersebut.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan