BPKP Diminta Tepati Janji Rampungkan Audit Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta, tepati janji merampungkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) yang hingga kini belum diselesaikan.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhali mengatakan, audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi segera rampung. “Sementara diaudit. Auditnya hampir rampung,” jelas Suhali kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).
Praktisi Hukum Nasrullah Ely menagih janji BPKP Maluku. Ia mendesak agar audit kerugian negara secepatnya bisa diselesaikan mengingat kasus tersebut sudah lama diusut kejaksaan.
“BPKP kalau sudah janji harus segera selesaikan. Kalau bermain-main muncul kecurigaan ada apa sebetulnya ini,” ujar Nasrullah kepada Siwalima, Rabu (16/12).
Dia menyebut, BPKP harusnya transparan terkait proses audit. Katanya, jika memang audit kasus obligasi itu prioritas berarti harusnya diutamakan.
Baca Juga: Latuponno Minta Kebijakan Rapid di Tempat Juga Berlaku di Pasar“Kalau prioritas harus ya tuntaskan dong. Jangan ngambang begini. Kalau sudah di auditor hampir dua tahun, itu main-main namanya,” katanya.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut. Juga proses penanganan menyangkut kepastian hukum seseorang.
“Auditnya jangan terkatung-katung. Kan harus ada kepastikan hukum bagi tersangka. Mereka butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating mengatakan, kepastian soal terjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi, didapat setelah mengetahui negara mengalami kerugian.
“BPKP harusnya segera selesaikan audit perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Kejati Maluku juga berharap, BPKP Perwakilan Maluku secepatnya merampungkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Mereka berharap segera menerima hasil audit, sehingga kasus repo obligasi yang sudah lama di tahap penyidikan bisa dituntaskan.
“Tentu kita berharap seperti itu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (10/12).
Sapulette berharap, auditnya segera selesai dalam waktu dekat. Namun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit. “Tapi auditor mempunyai mekanisme dan SOP sendiri dan itu kita hargai,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, penyidik terus melakukan koordinasi dengan auditor terkait audit kerugian dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sebelumnya Humas BPKP Maluku Aska Wibianto menyampaikan audit kerugian negara repo saham segera rampung. “Kasus Repo Saham sedang dilakukan audit perhitungan kerugian negara,” kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).
Audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.
Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekurangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.
“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.
Jalan Ditempat
Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit. (S-49)
Tinggalkan Balasan