AMBON, Siwalimanews – Tegas Pemerintah Kota Ambon akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menunggak pajak baik itu hotel, restoran, rumah makan, rumah kopi, kafe dan penyelenggara tempat parkir.

Dengan terbitnya Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah maka pelanggar akan didenda 200 persen bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menjalankan penegakan perwali tersebut, Pemkot Ambon mengundang para pelaku usaha untuk mensosialisasikan perwali dimaksud.

Kepala Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kota Ambon Rolex de Fretes kepada wartawan Rabu (29/9) menjelaskan pelaku usaha diundang adalah para wajib pajak, untuk menyampaikan sistem penarikan pajak sesuai Perwali Nomor 24.

“Perwali ini lebih menitik beratkan pada penerapan sanksi. Semua pelaku usaha diharapkan taat terhadap aturan, dengan pengoperasian tapping box agar kita dapat merekam catatan transaksi dari wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga: DPD FPPI Bangun Sinergitas Dengan Dekranasda Maluku

Dengan itu, jika ada pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran hingga penjabutan ijin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di Tahun ini sebesar 113 miliar, sehingga, kalau ditemukan ada alat yang tidak digunakan, maka sanksinya adalah denda sebesar 200 persen,” tegasnya.

Lanjutnya dengan denda penungak pajak masih membandel maka bukan lagi 200 persen yang dibayar tapi bisa sampai ditutup izin usahanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Wilayah V, Dian Ali mengatakan, bahwa kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.

Dia mengatakan, dengan Per­-wali tersebut, akan mempermuda sistim komunikasi antara pemkot dengan pelaku usaha. Maka dari itu, sistem transaksi online itu harus disampaikan. “Karena kalau tidak, tahu-tahunya  diberikan sanksi, itu kan tidak enak,” ujarnya. (S-25)