AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta, tepati janji merampungkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) yang hingga kini belum diselesaikan.

Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhali mengatakan, audit ke­rugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi segera ram­pung. “Sementara diaudit. Auditnya hampir rampung,” jelas Suhali ke­pada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).

Praktisi Hukum Nasrullah Ely menagih janji BPKP Maluku. Ia men­desak agar audit kerugian negara se­cepatnya bisa diselesaikan meng­ingat kasus tersebut sudah lama diusut kejaksaan.

“BPKP kalau sudah janji harus segera selesaikan. Kalau bermain-main muncul kecurigaan ada apa sebetulnya ini,” ujar Nasrullah kepa­da Siwalima, Rabu (16/12).

Dia menyebut, BPKP harusnya transparan terkait proses audit. Katanya, jika memang audit kasus obligasi itu prioritas berarti harusnya diutamakan.

Baca Juga: Hari ini, Pemprov Lepas Pasar Murah Mobile

“Kalau prioritas harus ya tuntas­kan dong. Jangan ngambang begini. Kalau sudah di auditor hampir dua tahun, itu main-main namanya,” katanya.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut. Juga proses pena­nga­nan menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Auditnya jangan terkatung-katung. Kan harus ada kepastikan hukum bagi tersangka. Mereka butuh kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating mengatakan, kepas­tian soal terjadinya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi, dida­pat setelah mengetahui negara me­ng­alami kerugian.

“BPKP harusnya segera selesai­kan audit perhitungan kerugian ne­gara,” ujarnya.

Kejati Maluku juga berharap, BP­KP Perwakilan Maluku secepatnya merampungkan audit kerugian ne­gara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Mereka berharap segera menerima hasil audit, sehingga kasus repo obligasi yang sudah lama di tahap penyidikan bisa dituntaskan.

“Tentu kita berharap seperti itu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (10/12).

Sapulette berharap, auditnya se­gera selesai dalam waktu dekat. Na­mun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit. “Tapi auditor mempunyai mekanisme dan SOP sendiri dan itu kita hargai,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, penyidik terus melakukan koordinasi dengan auditor terkait audit kerugian dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sebelumnya Humas BPKP Ma­luku Aska Wibianto menyampaikan audit kerugian negara repo saham segera rampung. “Kasus Repo Sa­ham sedang dilakukan audit perhi­tungan kerugian negara,” kata Hu­mas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).

Audit perhitungan kerugian ne­gara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah keku­rangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada keku­rangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.

Jalan Ditempat

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikare­nakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakehol­der lain yang berwenang menghi­tung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila su­dah ada hasil audit. (S-49)