AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku didesak untuk mempercepat proses telaah anggaran jasa Covid-19 tahun 2020 yang akan dibagikan kepada 131 tenaga kesehatan.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/4) merespon terhambatnya pembayaran jasa covid-19 tahun 2020.

Komisi IV kata Hurasan, telah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait dengan pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pada rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

“Komisi sudah melakukan koordinasi soal jasa Covid-19 dan Dinas Kesehatan menyatakan masih menunggu proses telaah yang dilakukan oleh BPKP Maluku,” ujar Hurasan.

Diakuinya, anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 memang telah tersedia pada rekening rumah sakit pengampuh yakni RSUD Izhak Umarela tetapi pembayaran hak tenaga kesehatan tersebut terkendala hasil telaah yang belum diserahkan oleh BPKP.

Baca Juga: Komisi I Desak Gubernur Usul Nama Penjabat Kepala Daerah

Hasil telaah yang dilakukan BPKP, kata Hurasan sangat penting bagi Dinas Kesehatan dalam rangka mempercepat pembayaran yang terkatung-katung hingga saat ini, sebab tanpa hasil telaah BPKP, dinas belum bisa membayar hak tenaga kesehatan dimaksud.

Karena itu, Hurasan meminta BPKP Maluku agar dapat mempercepat proses telaah, agar dinas juga dapat menunaikan pembayaran kepada 131 tenaga kesehatan.(S-20)