AMBON, Siwalimanews – Untuk memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal dan tepat guna, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggandeng Balai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku untuk memberikan edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon,Harbu Hakim, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (29/10) mengaku, edukasi seperti ini terbukti ampuh, dimana ada beberapa badan usaha mendaftarkan pekerjanya, tetapi ada juga badan usaha baru yang mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan social, setiap pemberi kerja, wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar.

Yang mana jika itu tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrative, yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga menjadi peserta program JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja meningkat dan lebih optimal,” tulis Harbu.

Baca Juga: Polisi dan Bawaslu Kawal Proses Pelipatan Surat Suara

Harbu mengaku, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan utama, sangat diperlukan demi tercapainya kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data maupun pembayaran iuran.

“Kami minta dukungan dari pemangku kepentingan, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyampaikan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan Program JKN. Kami berharap tim ini dapat bekerjasama dengan baik sehingga angka kepatuhan dapat kita tingkatkan dan seluruh pekerja mendapatkan manfaat kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan,” tandas Harbu.

Pihaknya berharap, agar badan usaha yang telah terdaftar di program JKN, segera memperbaharui data pekerja dan anggota keluarganya.

“Kami berharap setelah selesai kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu pic badan usaha agar langsung memperbaharui data pekerja dan anggota keluarga dari pekerja tersebut,” harap Harbu.

Masih dalam rilis itu, Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A, M Hanny Kakerissa menambahkan, kolaborasi saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dengan pihak BPJS Kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditujukan satunya kepada Dinas Tenaga Kerja.

Dengan adanya instruksi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program JKN, khususnya di wilayah Kota Ambon.

“Setelah ini, diharapkan perusahaan lebih paham terkait kepatuhan terhadap program JKN, karena merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja,” ujar Hanny.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ambon, Stenly J Nanlohy juga menambahkan, bahwa proses perijinan untuk badan usaha telah dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN,”katanya.(S-25)