AMBON, Siwalimanews – Bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengerjaan taman kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Jeny Tulak, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1) kemarin.

Anehnya dalam vonis hakim tersebut, tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi tidak menunjukan reaksi apapun. Padahal dalam tuntutannya JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.035.598.220,92, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang jauh dari yang diharapkan, jika dibandingkan dengan tuntutan tersebut. Dua hari pasca putusan, Korps Adhiyaksa Maluku yang dimpin Undang Mungopal seakan kehilangan taringnya. Pasalnya, atas putusan tersebut, tim JPU justru memilih untuk pikir-pikir.

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto yaitu JPU masih pikir pikir,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Rabu (2/2).

Padahal bukti yang dikantongi jaksa saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan sangat kuat, bahkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Voucher Fisik Internet

Dalam sidang perdana JPU mengungkapkan banyaknya pekerjaan asal asal yang dilakukan Hartanto dan perusahaannya. Mulai dari item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB hingga ketidakjelasan status Hartanto di Proyek tersebut.

Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak seperti tidak membuat as built drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Dalam proyek ini Hartanto menerima kurang lebih Rp.4 milliar untuk pekerjaan proyek tersebut, namun setiap progres yang dikerjaakan berbanding terbalik dengan isi perencanaan.

Kasipenkum mengaku, sikap pikir-pikir yang dinyatakan JPU, sebagai langkah untuk mempelajari lebih lanjut putusan dari majelis hakim.

“Sikap JPU pikir-pikir adalah untuk mempelajari putusan tersebut, setelah itu akan segera menyatakan sikap,” tandas Kasipenkum.

Untuk diketahui, vonis bebas terdakwa dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1). Dihadapan JPU Achmad Atamimi hakim dalam amar putusan menyatakan tuduhan jaksa tidak memenuhi unsur.

“Berdasar pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitas nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,”sebut Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya. (S-45)