Bos CV Dua Gandong dan CV Intan Digarap Jaksa
Usut Temuan BPK Rp 5,3 Miliar
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon terus gencar melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020, sesuai temuan BPK sebesar Rp 5,3 miliar.
Setelah kemarin penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 8 PPK serta satu staf keuangan DPRD, kali ini giliran dua kontraktor yang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa.
“Hari ini dua kontraktor yang diperiksa yakni Pimpinan CV Dua Gandong berinisial JL dan Pimpinan CV Intan berinisial AT,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talakua saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (9/12).
Kedua pimpinan perusahan ini diperiksa, lantaran perusahan mereka yang mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 18.31, dan keduanya dicerca dengan 30 pertanyaan, dan masih seputar proyek-proyek yang mereka kerjakan.
Baca Juga: 11 Jam, 30 Pertanyaan“Mereka diperiksa dari pukul 10.00 sampai dengan 18.31 WIT, jadi sekitar 8 jam lebih lah mereka diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, mereka diberikan 30 pertanyaan,” jelas Talakua
Saat ditanya, kapan dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD, Talakua mengaku, belum dilakukan, sebab pemeriksaan masih dilakukan pada staf Sekretariat DPRD dan para kontraktor terlebih dahulu. (S-51)
Tinggalkan Balasan